Rabu, 20 Maret 2019

KONTAK PERKASA FUTURES | Belum Ada yang Baru, Ini Tarif Ojol Sekarang



KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ojek online (ojol), di mana di dalamnya mengatur soal tarif. Tapi, dalam aturan yang baru terbit itu belum mengatur secara rinci besaran tarif.

Tarif ojol akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Lalu, berapa kah tarif yang berlaku saat ini?

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, tarif yang berlaku saat ini terbagi menjadi dua, yakni untuk jam reguler dan jam sibuk.

"Jam reguler di kisaran Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.600/km gross. Pada jam sibuk tarif Rp 1.600 sampai dengan Rp 2.000/km gross," katanya, Rabu (20/3/2019).

Tarif itu, kata dia, merupakan tarif yang berlaku untuk dua aplikator besar Go-Jek dan Grab. Tarif itu kemudian dipotong 20% untuk penyedia jasa.

Dia mengatakan, untuk tarif selanjutnya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Belum, menunggu Kepmenhub tarif ojol," ujarnya.

Sementara, Igun sebelumnya mengatakan, sopir atau driver ojol mengusulkan tarif Rp 3.000/km gross atau Rp 2.400/km nett. Dengan begitu, jika Kemenhub merestui usulan ini maka bisa dikatakan tarif ojol naik. KONTAK PERKASA FUTURES

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | KONTAK PERKASA FUTURES

2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES

3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES

4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | KONTAK PERKASA FUTURES

5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | KONTAK PERKASA FUTURES

6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | KONTAK PERKASA FUTURES

7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | KONTAK PERKASA FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar