Rabu, 16 Desember 2020

PT KONTAK PERKASA FUTURES | Twitter Didenda Rp 7,7 Miliar karena Telat Ungkap Kebocoran Data



PT KONTAK PERKASA FUTURES SURABAYA
- Twitter dijatuhi dengan sebesar 450.000 Euro (Rp 7,7 miliar) oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia. Denda ini diberikan karena Twitter terlambat melaporkan kebocoran data pengguna yang terjadi dua tahun yang lalu.
Twitter terbukti melanggar Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa karena gagal melaporkan kebocoran data pengguna kepada regulator dalam waktu 72 hari.

Kebocoran data tersebut mengekspos beberapa cuitan private yang diunggah pengguna aplikasi Twitter di Android selama empat tahun, dan pertama kali dilaporkan perusahaan berlogo burung itu pada Januari 2019. Dalam keterangan yang diberikan kepada TechCrunch, Twitter mengatakan mereka menghormati keputusan regulator.

"Konsekuensi tak terduga dari kepegawaian antara Hari Natal 2018 dan Tahun Baru mengakibatkan Twitter memberi tahu IDPC di luar periode pemberitahuan 72 jam," kata Twitter, seperti dikutip dari TechCrunch, Rabu (16/12/2020).

"Kami telah membuat perubahan sehingga semua insiden setelah ini telah dilaporkan kepada DPC tepat pada waktunya. Kami bertanggung jawab atas kesalahan ini dan tetap berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan data konsumen kami," sambungnya.

Denda ini cukup penting karena ini pertama kalinya perusahaan Amerika Serikat dijatuhi denda GDPR dalam kasus lintas batas. Artinya regulator Irlandia berkonsultasi dengan regulator di Uni Eropa untuk mengambil keputusan ini.

Investigasi ini dipimpin oleh regulator Irlandia karena markas internasional Twitter berada di negara tersebut.

Karena proses lintas batas ini proses pengambilan keputusan dan penjatuhan denda memakan waktu yang cukup lama. DPC menerbitkan rancangan keputusannnya pada bulan Mei, tapi regulator lain mengajukan keberatan pada beberapa poin, yang akhirnya berujung pada proses resolusi.

Salah satu keberatan yang diajukan adalah jumlah denda yang ditetapkan. DPC awalnya ingin menjatuhkan denda dengan nominal lebih rendah dari 450.000 Euro, tapi lewat proses resolusi diminta untuk menaikkan jumlah dendanya.

DPC percaya bahwa kesalahan Twitter disebabkan oleh kelalaian, bukan disengaja atau sistematis, sehingga berhak mendapat denda dengan jumlah yang lebih kecil. Denda maksimal kebocoran data di bawah GDPR adalah 2% dari total pendapatan global perusahaan, dan dalam kasus Twitter 450.000 Euro hanya secuil dari jumlah itu.

Twitter merupakan kasus pertama yang melibatkan negara Uni Eropa dengan perusahaan teknologi AS yang telah diselesaikan. Sudah ada belasan kasus terbuka lainnya, termasuk kasus terhadap Facebook dan anak perusahaannya. PT KONTAK PERKASA FUTURES

 

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA FUTURES
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA FUTURES
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA FUTURES
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA FUTURES
detik.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar